on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Also known as: PERPRES 31/2006 · PERPRES No. 31 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, selisih tersebut akan diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.