Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, serta untuk menciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan. Beberapa poin penting dalam perubahan ini meliputi penyesuaian ketentuan mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha, pemberian izin pembebanan biaya untuk penelitian dan pengembangan perusahaan serta biaya pelatihan, magang, dan bea siswa, pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, pengaturan kompensasi kerugian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, penegasan bahwa biaya pengolahan limbah boleh dibebankan sebagai biaya, pemberian kebebasan kepada Wajib Pajak untuk memilih metode penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan, pengaturan kembali besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak dan besarnya lapisan tarif pajak, pencegahan penghindaran pajak melalui penundaan pembagian laba atas penanaman modal di luar negeri, perluasan sistem pemotongan dan pemungutan pajak, serta pengaturan pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu.