For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Also known as: UU 10/1994 · UU No. 10 Tahun 1994 · UU Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:9 November 1994
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1995
Publication Date09 November 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, serta untuk menciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan. Beberapa poin penting dalam perubahan ini meliputi penyesuaian ketentuan mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha, pemberian izin pembebanan biaya untuk penelitian dan pengembangan perusahaan serta biaya pelatihan, magang, dan bea siswa, pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, pengaturan kompensasi kerugian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun, penegasan bahwa biaya pengolahan limbah boleh dibebankan sebagai biaya, pemberian kebebasan kepada Wajib Pajak untuk memilih metode penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan, pengaturan kembali besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak dan besarnya lapisan tarif pajak, pencegahan penghindaran pajak melalui penundaan pembagian laba atas penanaman modal di luar negeri, perluasan sistem pemotongan dan pemungutan pajak, serta pengaturan pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

1. Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang ini. 2. Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 3. Fasilitas perpajakan yang telah diberikan berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

(-)