For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Also known as: UU 17/2000 · UU No. 17 Tahun 2000 · UU Nomor 17 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:2 Agustus 2000
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan sosial ekonomi, globalisasi, dan reformasi di berbagai bidang yang memerlukan penyesuaian terhadap undang-undang perpajakan.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup perubahan pada subjek dan objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai penghitungan penghasilan kena pajak. Beberapa perubahan penting meliputi:

  • Perubahan Pasal 2 mengenai subjek pajak, termasuk definisi Subjek Pajak dalam negeri dan luar negeri serta bentuk usaha tetap.
  • Perubahan Pasal 3 mengenai pihak yang tidak termasuk subjek pajak.
  • Perubahan Pasal 4 mengenai objek pajak, termasuk penambahan dan perubahan definisi penghasilan yang menjadi objek pajak.
  • Perubahan Pasal 6 mengenai penghitungan Penghasilan Kena Pajak, termasuk biaya yang dapat dikurangkan.
  • Perubahan Pasal 7 mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Perubahan Pasal 9 mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan.
  • Perubahan Pasal 11 dan 11A mengenai penyusutan dan amortisasi.
  • Perubahan Pasal 14 mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Perubahan Pasal 17 mengenai tarif pajak.
  • Perubahan Pasal 18 mengenai kewenangan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.
  • Perubahan Pasal 21, 23, 25, dan 26 mengenai pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  • Penambahan Pasal 31A, 31B, 31C, dan 32A mengenai fasilitas perpajakan, restrukturisasi utang, pembagian penerimaan pajak, dan perjanjian dengan negara lain.

Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

(-)

(-)