on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Also known as: UU 17/2000 · UU No. 17 Tahun 2000 · UU Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan sosial ekonomi, globalisasi, dan reformasi di berbagai bidang yang memerlukan penyesuaian terhadap undang-undang perpajakan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup perubahan pada subjek dan objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai penghitungan penghasilan kena pajak. Beberapa perubahan penting meliputi:
Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.