on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: PERPRES 48/2005 · PERPRES No. 48 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali dan menetapkan tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan semangat kerja PNS tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya radiasi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dihadapi, yang ditentukan melalui penilaian potensi risiko, tingkat keahlian, dan tanggung jawab manajemen. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini, dan ketentuan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.