For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: PERPRES 48/2005 · PERPRES No. 48 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2005Publication Date:15 Juli 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 2005
Publication Date15 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali dan menetapkan tunjangan bahaya radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan semangat kerja PNS tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya radiasi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dihadapi, yang ditentukan melalui penilaian potensi risiko, tingkat keahlian, dan tanggung jawab manajemen. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini, dan ketentuan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)