For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1999 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Keppres 66/1999 · Keppres No. 66 Tahun 1999 · Keppres Nomor 66 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juli 1999Publication Date:2 Juli 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 1999
Publication Date02 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada Pegawai Negeri yang bekerja penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mengingat risiko bahaya radiasi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tunjangan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko radiasi yang diterima, yang dikaitkan dengan tingkat keahlian, keterampilan, dan tanggung jawab jabatan. Tunjangan ini dibagi menjadi tujuh tingkat, dengan nilai dan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Penetapan tingkat tunjangan dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan Menteri terkait. Pegawai yang memegang jabatan fungsional harus memilih antara tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan pejabat terkait lainnya.

(-)

(-)