Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan pergaraman nasional guna mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk peningkatan usaha pergaraman dalam negeri, pengembangan garam yang dilindungi indikasi geografis, serta pemberdayaan dan perlindungan petambak garam. Pemerintah pusat dan daerah, bersama pemangku kepentingan, bertanggung jawab atas percepatan pembangunan ini melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan penerapan teknologi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri, dengan tenggat waktu tertentu untuk berbagai jenis garam. Insentif fiskal dan nonfiskal diberikan untuk mendukung percepatan investasi dalam usaha pergaraman.