For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Also known as: PMK 9/PMK.03/2013 · PMK No. 9/PMK.03/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:2 Januari 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 ini mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan oleh Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengajuan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar. Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak atau pelaksanaan penagihan pajak. Proses penyelesaian keberatan melibatkan peminjaman dokumen dan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak. Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya Surat Keberatan.

1. Terhadap Surat Keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, proses penyelesaian selanjutnya sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Keberatan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan MAP secara bersamaan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

1. Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.