For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Also known as: PMK 202/PMK.03/2015 · PMK No. 202/PMK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:12 November 2015Publication Date:11 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang keberatan, serta penambahan ayat (4a) pada Pasal 17 yang mengatur jangka waktu penyelesaian keberatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan, terutama terkait jangka waktu penyelesaian yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 2 ayat (2) PMK 9/PMK.03/2013.
  2. Penambahan ayat (4a) pada Pasal 17 PMK 9/PMK.03/2013 yang mengatur penangguhan jangka waktu 12 bulan penyelesaian keberatan apabila Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan. Jangka waktu penangguhan dihitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)