For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Also known as: Peraturan KPPU 6/2023 · Peraturan KPPU No. 6 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2023Publication Date:31 Maret 2023
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemePencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date31 Maret 2023
Publication Date31 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Komisi ini mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktik penegakan hukum persaingan usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa penanganan perkara yang masih berjalan dan belum memperoleh putusan komisi tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019, kecuali untuk penanganan perkara yang belum masuk tahapan pemeriksaan, di mana berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan Terlapor.

1. Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Komisi ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau terhadap penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan Terlapor.

(-)