For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Also known as: Peraturan KPPU 1/2019 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Information

TypePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ThemeTata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LocationKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara yang melibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak sebagai lembaga independen yang menangani laporan dan inisiatif terkait dugaan pelanggaran. Proses penanganan perkara meliputi klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan. Pelapor dan terlapor memiliki hak dan kewajiban dalam proses ini, termasuk kewajiban untuk memberikan keterangan dan bukti. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan perilaku pelaku usaha melalui Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

1. Penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan hingga berlakunya peraturan ini tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

(-)