on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Also known as: Peraturan KPPU 1/2019 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara yang baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penanganan perkara yang melibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak sebagai lembaga independen yang menangani laporan dan inisiatif terkait dugaan pelanggaran. Proses penanganan perkara meliputi klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan. Pelapor dan terlapor memiliki hak dan kewajiban dalam proses ini, termasuk kewajiban untuk memberikan keterangan dan bukti. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan perilaku pelaku usaha melalui Pakta Integritas Perubahan Perilaku.