For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Also known as: UU 9/1966 · UU No. 9 Tahun 1966 · UU Nomor 9 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:8 November 1966Publication Date:8 November 1966
PerbankanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 1966
Publication Date08 November 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development).

Undang-undang ini mengatur tentang persetujuan keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan hubungan ekonomi internasional sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 dan No. XII/MPRS/1966. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyetujui keanggotaan kembali Indonesia dalam kedua lembaga keuangan internasional tersebut, sebagaimana diputuskan dalam sidang tahunan pada tanggal 30 September 1966. Pelaksanaan persetujuan keanggotaan kembali ini diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development, serta ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7.

(-)

(-)