on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Also known as: UU 1/1966 · UU No. 1 Tahun 1966 · UU Nomor 1 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibuat dengan latar belakang meningkatnya perjuangan revolusioner dan militan bangsa Indonesia, yang memerlukan tindakan di bidang hubungan internasional untuk mendukung konfrontasi politik dan ekonomi terhadap neo-kolonialisme dan imperialisme. Tujuannya adalah untuk memutuskan hubungan dengan badan internasional yang dianggap menghambat perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan penarikan diri Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, efektif sejak 17 Agustus 1965. Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri dan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah terkait penarikan ini. Bank Indonesia ditunjuk sebagai badan pelaksana untuk penyelesaian masalah keuangan terkait.