For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Also known as: Permenhub 93/2015 · Permenhub No. 93 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:19 Mei 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date19 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 diubah untuk mengatur bahwa ketentuan mengenai kelaikan peralatan bongkar muat dan kompetensi tenaga kerja bongkar muat serta pembinaan dan penataan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Pasal 16 diubah untuk mewajibkan perusahaan bongkar muat mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan.

(-)

(-)