on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Also known as: Permenhub 93/2015 · Permenhub No. 93 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.
Ketentuan Substansial: