For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Also known as: Permenhub 53/2015 · Permenhub No. 53 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Maret 2015Publication Date:3 Maret 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Maret 2015
Publication Date03 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan bongkar muat dalam mengasuransikan tanggung jawabnya dan penggunaan tenaga kerja bongkar muat. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko tanggung jawab dan menjamin pihak-pihak yang dirugikan. Perusahaan bongkar muat diwajibkan untuk menggunakan tenaga kerja dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan yang telah diregistrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat dan memiliki jaminan sosial.

(-)

(-)