For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penduduk Kabupaten Bekasi, serta menyesuaikan peraturan daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap penduduk, menerbitkan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dokumen kependudukan lainnya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, diatur pula mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan diri sendiri. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga menjadi bagian penting dalam peraturan ini, yang mencakup database kependudukan, perangkat teknologi informasi, sumber daya manusia, dan pengelolaan database.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini di undangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

1. Keterlambatan dalam penerbitan KK, KTP, Pindah Datang Penduduk WNI/Orang Asing dikenakan denda administratif. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan denda administratif. 4. Pemalsuan dokumen kependudukan diancam pidana kurungan. 5. Mengubah isi data dokumen kependudukan diancam pidana kurungan. 6. Mengakses database kependudukan tanpa hak diancam pidana kurungan. 7. Mendaftar lebih dari satu KK atau memiliki lebih dari satu KTP diancam pidana kurungan.