For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: PERPRES 76/2010 · PERPRES No. 76 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2010Publication Date:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2010
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan memberikan tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dihitung mulai Juli 2010. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja tidak berhak menerima tunjangan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada APBN. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

1. Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. 2. Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 diperhitungkan sebagai faktor pengurang.

(-)