on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen
Also known as: Permendag 96/2018 · Permendag No. 96 Tahun 2018 · Permendag Nomor 96 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Hal ini dilakukan dengan mengatur harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan untuk barang kebutuhan pokok. Menteri dapat menugaskan BUMN untuk membeli atau menjual komoditas jika harga di tingkat petani atau konsumen tidak sesuai dengan harga acuan. Penugasan ini dilakukan setelah koordinasi dengan menteri terkait. Perum BULOG dan BUMN lainnya dapat bekerja sama dengan BUMD, koperasi, dan swasta dalam pelaksanaan pembelian dan penjualan. Pelaku usaha distribusi harus mengacu pada harga acuan yang ditetapkan. Harga acuan berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang jika harga baru belum ditetapkan.