For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen

Also known as: Permendag 58/2018 · Permendag No. 58 Tahun 2018 · Permendag Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Acuan Pembelian Di Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Konsumen
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date04 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga komoditas seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Hal ini dilakukan dengan menetapkan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara lainnya harus mengacu pada harga acuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan pembelian dan penjualan komoditas tersebut. Selain itu, mereka dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha swasta. Harga acuan ini berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang jika harga baru belum ditetapkan.

(-)

(-)