For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 8/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2011Publication Date:30 Juli 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date30 Juli 2011
Publication Date30 Juli 2011
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi dan perlunya penataan menara telekomunikasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, estetika, dan kelestarian fungsi lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Menciptakan penataan menara telekomunikasi yang serasi dan seimbang dengan lingkungan.
  2. Mewujudkan optimalisasi fungsi pembangunan menara telekomunikasi.
  3. Menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum bagi pembangunan menara telekomunikasi.
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis dan bentuk menara telekomunikasi (tunggal, rangka, dengan penopang kabel).
  2. Rencana Induk Menara Telekomunikasi (RIMT) sebagai pedoman teknis pembangunan menara.
  3. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi.
  4. Pembangunan menara telekomunikasi bersama untuk efisiensi penggunaan ruang.
  5. Persyaratan pembangunan menara, termasuk standar teknis, sarana pendukung, dan identitas hukum.
  6. Pengecualian untuk menara telekomunikasi khusus (misalnya, meteorologi, navigasi).
  7. Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu (misalnya, bandara, cagar budaya).
  8. Pembangunan menara telekomunikasi kamuflase untuk estetika.
  9. Penggunaan menara telekomunikasi (tunggal dan bersama).
  10. Syarat keselamatan dan keamanan menara telekomunikasi.
  11. Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  12. Perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Izin Prinsip, Izin Lokasi, IMB, HO).
  13. Hak dan kewajiban penyedia menara.
  14. Asuransi menara telekomunikasi.
  15. Partisipasi pembangunan melalui program CSR.
  16. Pengendalian menara telekomunikasi oleh Bupati dan TP3MT.

1. Menara telekomunikasi yang sudah ada dan izinnya masih berlaku tetapi belum sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada (existing) dan telah memenuhi persyaratan teknis serta sesuai dengan pola persebaran, dapat digunakan secara bersama oleh 2 (dua) operator atau lebih. 3. Menara telekomunikasi yang telah ada tetapi tidak mempunyai izin, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Apabila pemilik menara telekomunikasi tidak melaksanakan ketentuan, maka menara telekomunikasi akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah dengan biaya dibebankan kepada pemilik.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, pemutusan aliran listrik, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Menara yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut dapat dibongkar oleh Pemerintah Daerah atas biaya penyedia menara. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis bangunan (Pasal 13, Pasal 27, Pasal 28) yang membahayakan orang lain diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 5. Pembangunan menara tanpa izin (Pasal 29) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.