on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Also known as: PMK 91/2023 · PMK No. 91 Tahun 2023 · PMK Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah 4% dari penerimaan negara. Pengelolaan DBH Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan pejabat terkait di Kementerian Keuangan. Penggunaan DBH Sawit difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan luas dan produktivitas lahan sawit, serta kinerja pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.