For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Also known as: PMK 91/2023 · PMK No. 91 Tahun 2023 · PMK Nomor 91 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2023Publication Date:8 September 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah 4% dari penerimaan negara. Pengelolaan DBH Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan pejabat terkait di Kementerian Keuangan. Penggunaan DBH Sawit difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Alokasi DBH Sawit dihitung berdasarkan luas dan produktivitas lahan sawit, serta kinerja pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

1. Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi daerah yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit paling lambat 30 November 2023. 2. Seluruh DBH Sawit yang disalurkan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024.

1. Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.