For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Also known as: PMK 10/2026 · PMK No. 10 Tahun 2026 · PMK Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2026Publication Date:3 Maret 2026
PerkebunanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Maret 2026
Publication Date03 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit serta mendorong penggunaan dana tersebut oleh daerah secara optimal dan tepat sasaran. Kebijakan ini mengatur tata kelola DBH Sawit yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan produk turunannya, dengan pagu alokasi minimal sebesar 4% dari penerimaan negara terkait.

Dalam aspek substansial, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan, bertanggung jawab atas penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran dana, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit yang telah disepakati. Ruang lingkup penggunaan dana mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta kegiatan lainnya seperti pendataan perkebunan rakyat, penilaian usaha perkebunan, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan.

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun RKP DBH Sawit yang diselaraskan dengan program kerja daerah dan harus melalui proses pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana (LRP DBH Sawit) sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya. Peraturan ini juga menetapkan proporsi penggunaan dana yang berbeda berdasarkan status kondisi jalan mantap di daerah, serta memberikan fleksibilitas melalui mekanisme relaksasi dalam kondisi bencana atau keadaan kahar.

1. Penghitungan alokasi DBH Sawit tahun anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dapat dikenakan penundaan penyaluran DBH Sawit. 2. Apabila sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran, Menteri melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit.