For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 1/2024 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2024Publication Date:7 Mei 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date13 Mei 2024
Publication Date07 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1392) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan serta Pos Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas 24 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, 19 Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B, dan 91 Pos Pencarian dan Pertolongan. Detail mengenai kelas, lokasi, dan pos-pos tersebut tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)