Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited. Perubahan tersebut meliputi persyaratan umum calon peserta seleksi konsultan hukum, tahapan seleksi dalam rangka pengadaan konsultan hukum, dan penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap presentasi. Persyaratan umum calon peserta seleksi konsultan hukum mencakup keharusan merupakan kantor hukum Indonesia yang berafiliasi dengan kantor hukum asing, bebas dari benturan kepentingan dengan Pemerintah Republik Indonesia, dan menandatangani surat pernyataan tunduk pada tata tertib pelaksanaan seleksi terbatas. Tahapan seleksi meliputi penyampaian surat permintaan proposal, penerimaan dan penelitian dokumen, pemilihan konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi, pelaksanaan presentasi dan penilaian, pemeringkatan hasil presentasi dan penilaian, serta penetapan dan penunjukkan konsultan hukum terpilih. Penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap presentasi dilakukan oleh Tim Penanganan dengan kriteria yang mencakup penguasaan hukum acara arbitrase internasional, strategi penanganan perkara, penanganan sengketa investasi internasional, hubungan baik dengan pihak yang ahli di bidang arbitrase, komitmen kerjasama, dan penawaran nilai jasa hukum yang wajar.