For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited

Also known as: PMK 61/PMK.01/2016 · PMK No. 61/PMK.01/2016

Status:
Active
Effective Date:13 April 2016Publication Date:12 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional Yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 April 2016
Publication Date12 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dalam penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Pengadaan ini dilakukan oleh Tim Penanganan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016. Konsultan hukum yang dipilih harus merupakan kantor hukum berbadan hukum Indonesia dengan afiliasi asing dan bebas dari benturan kepentingan. Proses seleksi meliputi permintaan proposal, penyerahan dokumen, presentasi, dan penilaian. Konsultan hukum harus menguasai hukum arbitrase internasional dan memiliki pengalaman terkait sengketa investasi internasional.

(-)

(-)