For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2019 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 15/2019 · Peraturan BSN No. 15 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeLogo Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date19 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 105D/PER/BSN/11/2008 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional; 2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan logo Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai identitas resmi lembaga. Penggunaan logo BSN bertujuan untuk menegaskan visi dan misi BSN, memperkuat identitas kelembagaan, mempersatukan tekad pegawai, meningkatkan citra BSN, dan mencerminkan nilai-nilai organisasi. Logo BSN digunakan pada berbagai dokumen resmi seperti keputusan, naskah dinas, dokumen ketatalaksanaan administratif, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, sertifikat, produk promosi kelembagaan, media cetak dan elektronik, serta kegiatan formal lainnya. Penggunaan logo di luar ketentuan tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari Kepala BSN. Arti, warna, dan spesifikasi logo BSN tercantum dalam Lampiran I, sementara pengaturan bentuk penggunaan logo tercantum dalam Lampiran II.

1. Seluruh penggunaan Logo BSN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

(-)