Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang penggunaan logo Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan identitas visual yang tetap dan resmi bagi BSN. Logo BSN digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas BSN yang bersifat tetap dan resmi. Penggunaan logo BSN meliputi berbagai dokumen dan media, seperti Surat Keputusan/Peraturan, Surat Dinas, Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian, Memorandum, Sertifikat, Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI), dokumen selain SNI, cap/stempel, map, amplop, leaflet/brosur/booklet, dokumen Sistem Manajemen Mutu, stiker/spanduk/poster/backdrop/seminar kit, dan lain-lain terkait. Peraturan ini juga mengatur spesifikasi logo BSN, termasuk bentuk, warna, dan arti lambang/logo, serta aplikasi penggunaan logo pada berbagai media tersebut. Selain itu, logo BSN merupakan Hak Cipta dan milik BSN. Penggunaan logo BSN oleh pihak lain harus memperoleh lisensi/ijin tertulis dari Badan Standardisasi Nasional. Seluruh pegawai BSN wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan logo BSN baik di dalam atau di luar lingkungan BSN.