For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1963 tentang Kebijaksanaan Dibidang Harga

Also known as: PP 20/1963 · PP No. 20 Tahun 1963 · PP Nomor 20 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKebijaksanaan Dibidang Harga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi 28 Maret 1963, dengan tujuan untuk meninjau kembali kebijakan harga yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjamin persediaan bagi konsumen dan memperlancar distribusi dengan memberikan perangsang yang cukup kepada produsen. Selain itu, keuntungan yang diperoleh karena kekurangan barang diupayakan untuk memperkuat alat produksi, distribusi, atau keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kebijakan pengendalian harga harus memberikan perangsang yang cukup kepada produsen. Menteri Perdagangan bertugas mengumumkan penetapan harga setelah berkonsultasi dengan menteri terkait. Penetapan harga yang bertentangan dengan kebijakan ini tidak berlaku. Direktorat Pajak berwenang mengambil tindakan jika ada keuntungan berlebihan. Barang/jasa yang dikuasai pemerintah dijual dengan harga tidak lebih dari 30% dari harga sebenarnya. Kelebihan harga harus disetor ke Kas Negara, dan Menteri Perdagangan dapat menetapkan pengembalian hasil perdagangan untuk memperkuat alat produksi atau distribusi.

(-)

(-)