Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan harga dengan kondisi saat ini, guna memastikan harga barang, bahan, dan jasa, terutama yang pokok, dapat terjangkau oleh masyarakat luas. Pemerintah menetapkan dan mengawasi harga berdasarkan biaya produksi atau impor, ditambah biaya jasa pemasaran dan keuntungan yang layak. Beberapa barang tertentu dapat memiliki harga yang ditetapkan berbeda dari ketentuan umum. Pemerintah menunjuk barang-barang yang harga jualnya diatur, termasuk barang pokok yang diperlukan masyarakat dan bahan penting untuk produksi dalam negeri. Pemerintah juga menentukan golongan masyarakat yang berhak atas barang-barang tersebut dan menggunakan aparat distribusi untuk pelaksanaannya. Keuntungan berlebih dari penjualan barang yang tidak diatur harus disetorkan ke Bank Indonesia, dan kekurangan penyetoran dianggap sebagai Piutang Negara.