For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Also known as: Permensos 24/2013 · Permensos No. 24 Tahun 2013 · Permensos Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:23 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeTenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
LocationKementerian Sosial
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan kebutuhan akan tenaga kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

Tujuan pembentukan dan penugasan TKSK adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, mewujudkan koordinasi program kesejahteraan sosial, dan menjalin kerja sama antara program kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan. TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan dan bertugas melakukan pemetaan sosial, melaksanakan program kesejahteraan sosial, melakukan kerja sama dengan PSKS, melakukan sinergi dengan camat, melakukan penyuluhan dan bimbingan sosial, serta mengembangkan partisipasi sosial masyarakat.

Fungsi TKSK meliputi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi. Persyaratan untuk menjadi TKSK antara lain usia minimal 25 tahun, bukan PNS/TNI/Polri, berdomisili di wilayah kecamatan penugasan, pendidikan minimal D IV, berbadan sehat, berkelakuan baik, berasal dari unsur PSM/Karang Taruna/LKS, dapat mengoperasikan komputer, dan berpengalaman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Proses rekrutmen meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, penetapan calon TKSK, dan penguatan kapasitas dasar. Masa tugas TKSK adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian dan penggantian TKSK, penghargaan bagi TKSK berprestasi, jejaring kerja TKSK, kewenangan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait TKSK, pendanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Semua TKSK yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan ini dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan ini.

1. TKSK yang melanggar ketentuan tugas, fungsi, dan kewenangan akan diberikan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan atau tetap sebagai TKSK.