Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, melaksanakan koordinasi dengan potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya, serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antara program kesejahteraan sosial dengan program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.
Ketentuan substansial meliputi kedudukan TKSK di kecamatan dengan wilayah kerja yang meliputi desa atau kelurahan. Tugas TKSK adalah membantu Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Fungsi TKSK meliputi koordinasi, fasilitasi, dan administrasi. Koordinasi dilaksanakan melalui pemberian informasi, menyamakan persepsi, dan membangun kesepakatan. Fasilitasi dilaksanakan melalui pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan, dan rujukan. Administrasi dilaksanakan melalui pemetaan sosial, pencatatan, dan pelaporan.
Persyaratan menjadi TKSK meliputi usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/anggota legislatif, berdomisili di wilayah kecamatan setempat, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berasal dari Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Karang Taruna, dan dapat menggunakan komputer. Proses rekrutmen dilaksanakan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota, diverifikasi oleh dinas sosial daerah provinsi, dan ditetapkan oleh Menteri Sosial atau pejabat eselon I yang berwenang. TKSK diberikan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pemantapan, dan pemberian sarana dan prasarana. TKSK memiliki identitas berupa seragam, atribut, dan mars. Masa tugas TKSK paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.