For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa

Also known as: PP 17/2009 · PP No. 17 Tahun 2009 · PP Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif pajak sebesar 2,5% dari margin awal yang harus dipungut oleh lembaga kliring dan penjamin. Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk menyetor pajak yang dipungut ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)