on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Also known as: PP 31/2011 · PP No. 31 Tahun 2011 · PP Nomor 31 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 karena dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan memastikan kepatuhan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 dan mengatur pengembalian pajak penghasilan yang telah dipungut berdasarkan peraturan tersebut. Pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa akan dikembalikan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.