For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Also known as: PMK 150/PMK.011/2012 · PMK No. 150/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:1 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date01 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ditemukan adanya impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk tersebut dengan persentase tertentu untuk setiap negara asal. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bea Masuk Anti Dumping merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

(-)

(-)