For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina

Also known as: PMK 68/PMK.011/2013 · PMK No. 68/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:1 April 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Tujuannya adalah untuk mengubah ketentuan perusahaan yang dikenakan bea masuk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor produk dari negara-negara tersebut, yaitu 10,47% untuk Republik Rakyat Tiongkok, 12,50% untuk Singapura, dan 12,33% untuk Ukraina. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)