For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penghargaan Di Bidang Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenghargaan Di Bidang Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan dan masyarakat guna meningkatkan kinerja pelayanan publik. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan. Penghargaan ini meliputi Citra Bhumibhakti Adhiguna, Citra Pertanahan, Citra Pelayanan Pertanahan, Citra Pelayanan Prima Pertanahan, dan penghargaan lainnya. Penghargaan diberikan berdasarkan kriteria tertentu dan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk. Penghargaan dapat berupa piagam, benda tertentu, atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku, penghargaan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)