on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2010 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2010 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian penghargaan kepada perorangan atau lembaga yang berjasa dan berprestasi di bidang pertanahan, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan ini bernama “CITRA BHUMIBHAKTI ADHIGUNA”, yang merupakan lambang penghargaan tertinggi atas pengabdian dalam menjadikan pertanahan sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Penghargaan ini berupa Piagam dan Piala Penghargaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kategori penghargaan terdiri atas pemrakarsa (initiator), pelaksana (implementator), pelaku pengesahan peraturan perundang-undangan (endorser), dan penyumbang inovasi (innovator). Penerima penghargaan dapat berupa perorangan (Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPN, Pegawai Negeri Sipil di luar BPN, dan Non-Pegawai Negeri Sipil) atau lembaga (Lembaga Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Lembaga non-Pemerintah).
Proses pemberian penghargaan melibatkan Tim Seleksi yang bertugas melakukan pemilihan, inventarisasi, penelitian, verifikasi, dan evaluasi usulan penerima penghargaan. Usulan penerima penghargaan diajukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, tergantung pada status dan kedudukan calon penerima. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan hari besar nasional atau Hari Agraria Nasional.
Penghargaan yang telah diberikan dapat dibatalkan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan keputusan pemberian penghargaan, atau karena dikembalikan oleh penerima yang bersangkutan. Usul pembatalan penghargaan dapat diajukan oleh perorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga non-Pemerintah, dan akan diproses setelah mendapat pertimbangan dari Tim Seleksi.