For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya

Also known as: PP 69/1991 · PP No. 69 Tahun 1991 · PP Nomor 69 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 1991Publication Date:23 Desember 1991
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 1991
Publication Date23 Desember 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya dan memperluas cakupan peserta untuk menghargai jasa Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan untuk menjadi peserta pemeliharaan kesehatan. Badan usaha dan badan lainnya dapat ikut serta secara sukarela. Peserta wajib membayar iuran, kecuali untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ditanggung oleh pemerintah. Peserta berhak atas pemeliharaan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan, dan badan penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeliharaan kesehatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tetap menjadi peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)