For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya

Also known as: PP 22/1984 · PP No. 22 Tahun 1984 · PP Nomor 22 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 1984Publication Date:30 Agustus 1984
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 1984
Publication Date30 Agustus 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Peraturan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya. 2. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya, berdasarkan asas gotong royong. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun untuk menjadi peserta dan membayar iuran bulanan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Peserta berhak atas pemeliharaan kesehatan yang mencakup berbagai layanan medis dan penggantian biaya sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan Umum didirikan untuk mengelola pemeliharaan kesehatan ini, dan Negara menjamin hak peserta jika Perusahaan Umum tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya. Badan Pertimbangan dibentuk untuk membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan umum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai kegiatan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tetap berlaku, sepanjang belum terselesaikannya pembentukan badan usaha yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(-)