Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta perlindungan data pribadi. Bupati memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk Disdukcapil, dan mengatur teknis penyelenggaraan. Disdukcapil bertanggung jawab untuk melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat keterangan kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi pendukung layanan administrasi kependudukan, pendokumentasian, profil perkembangan kependudukan, kerja sama, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.