Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menata administrasi kependudukan secara terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas melaksanakan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Selain itu, diatur pula mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran peristiwa kependudukan (pindah datang, transmigrasi, perpindahan ke luar negeri, kedatangan dari luar negeri), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.