on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PMK 234/PMK.05/2012 · PMK No. 234/PMK.05/2012
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rumah Sakit Bhayangkara Bandung telah diakui sebagai instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan mencakup berbagai jenis layanan medis seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ICU, bedah, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, dan lainnya. Tarif ini berlaku untuk pasien umum dan pasien dinas, dengan ketentuan khusus untuk tarif farmasi yang melibatkan penambahan profit margin pada harga netto apotek. Biaya layanan untuk pasien dinas dibebankan kepada Dana Pemeliharaan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumah Sakit juga dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.