Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang rawat intensif, konsultasi dokter, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan lahan, ruang, dan gedung, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan sarana transportasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta bantuan kesehatan), dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Besaran tarif untuk masing-masing kelas dan jenis layanan ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, serta dapat disesuaikan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pasien tertentu (korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin bukan pasien pihak penjamin) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.