For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 5/2022 · Perda Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2022Publication Date:23 Oktober 2022
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 63). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 12). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe (Perumda Tirta Danau Tempe). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor Perumda, serta penambahan modal dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Hal ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perumda Tirta Danau Tempe dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup penetapan modal dasar Perumda Tirta Danau Tempe sebesar Rp45.968.462.983,00. Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal dalam bentuk investasi langsung, yang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau bentuk non-kas lainnya. Penambahan modal pada tahun 2023 sebesar Rp1.500.000.000,00 ditujukan untuk memenuhi Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan sumber pembiayaan dari APBD. Perumda Tirta Danau Tempe wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD setiap tahun, berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Bupati dan DPRD melaksanakan pengawasan terhadap penyertaan modal, dengan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Bupati bertugas melakukan pengawasan dan melaporkan secara periodik. Bagian laba dari penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Umum Daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.

(-)

(-)