Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe (Perumda Tirta Danau Tempe). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor Perumda, serta penambahan modal dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Hal ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perumda Tirta Danau Tempe dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup penetapan modal dasar Perumda Tirta Danau Tempe sebesar Rp45.968.462.983,00. Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal dalam bentuk investasi langsung, yang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau bentuk non-kas lainnya. Penambahan modal pada tahun 2023 sebesar Rp1.500.000.000,00 ditujukan untuk memenuhi Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan sumber pembiayaan dari APBD.
Perumda Tirta Danau Tempe wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD setiap tahun, berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan. Bupati dan DPRD melaksanakan pengawasan terhadap penyertaan modal, dengan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Bupati bertugas melakukan pengawasan dan melaporkan secara periodik. Bagian laba dari penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Umum Daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.