For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 11/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2017 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Pusat akan memberikan penggantian investasi Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk investasi langsung yang dapat berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Bupati, tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang, atau selain tanah dan/atau bangunan, serta dalam bentuk uang tunai. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah adalah Rp. 18.404.100.665,00 yang terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk Non Kas sebesar Rp10.614.987.000,00 yang merupakan hibah dari Pemerintah atas pengalihan piutang negara terhadap PDAM, penyertaan modal atas barang milik daerah sebesar Rp5.375.759.985,00 yang merupakan pengalihan asset tetap peralatan dan mesin pemerintah Daerah dengan tahun perolehan 2011 dan 2012, dan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp2.413.353.680,00. Selain itu, terdapat penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.2.000.000.000,00. Penyertaan modal non kas dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, sedangkan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2017.

(-)

(-)