For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 2/2014 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2014Publication Date:21 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date21 Februari 2014
Publication Date21 Februari 2014
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi, yang mencakup pemakaian rumah dinas, tanah milik pemerintah daerah, gedung/aula, kendaraan dinas, alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah pemilik, ahli waris, atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi, dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan. Selain itu, Lampiran I juga diubah yang mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk tarif untuk berbagai objek retribusi seperti pemakaian rumah dinas, tanah, gedung/aula, kendaraan dinas, alat berat, dan kekayaan daerah lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi jasa usaha dengan menetapkan potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi daerah.

(-)

(-)