For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi

Also known as: Peraturan PPATK 3/2021 · Peraturan PPATK No. 3 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2021Publication Date:29 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date29 Januari 2021
Publication Date29 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1896)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh profesi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pengembangan aplikasi goAML, tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan profesi. Profesi yang terlibat meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Mereka diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, baik secara individu maupun korporasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pengkinian data melalui aplikasi goAML, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik dan nonelektronik.

(-)

  • Profesi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.