on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
Also known as: Peraturan PPATK 3/2021 · Peraturan PPATK No. 3 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh profesi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pengembangan aplikasi goAML, tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan profesi. Profesi yang terlibat meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Mereka diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, baik secara individu maupun korporasi. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pengkinian data melalui aplikasi goAML, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik dan nonelektronik.