on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
Also known as: Perka PPATK 11/2016 · Perka PPATK No. 11 Tahun 2016 · Perka PPATK Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 11 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) bagi profesi seperti advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi profesi dalam melaporkan TKM kepada PPATK.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pelaporan: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi profesi untuk melaporkan TKM yang dilakukan untuk kepentingan atau atas nama pengguna jasa terkait dengan aktivitas seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan keuangan, pengoperasian perusahaan, dan pendirian badan hukum. Advokat dikecualikan dari kewajiban pelaporan ini ketika bertindak untuk memastikan posisi hukum klien atau dalam penanganan perkara.
Prosedur Pelaporan: Profesi wajib menunjuk petugas pelaporan, melakukan registrasi melalui Aplikasi GRIPS, dan menyampaikan laporan ke PPATK. Laporan harus disampaikan secara elektronis, namun dimungkinkan secara non-elektronis dalam kondisi tertentu. Jangka waktu penyampaian laporan adalah paling lama 3 hari kerja setelah mengetahui adanya unsur TKM.
Kewajiban Lain: Profesi wajib memutuskan hubungan usaha jika pengguna jasa menolak mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa atau jika profesi meragukan informasi yang diberikan. Pemutusan hubungan usaha ini juga wajib dilaporkan sebagai TKM.
Sanksi: Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi profesi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, termasuk teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.