on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 16/2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah semua tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tempat usaha di daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan dan/atau memperluas tempat usaha. Golongan retribusi adalah jenis retribusi perizinan tertentu. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa didasarkan pada perkalian indeks lokasi/indeks gangguan dengan luas ruang. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan penutupan biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, serta biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan dan/atau memperluas tempat usaha harus mendapat izin dari Kepala Daerah.
Hak dan Kewajiban: