For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 13/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2011 Nomor 88).

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait dengan izin gangguan. Latar belakangnya adalah untuk menghambat iklim investasi di daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah yang terkait dengan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tidak ada ketentuan mengenai pembagian kewenangan, hak, atau kewajiban yang diatur dalam peraturan ini selain pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)