Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hari kerja di lingkungan Kejaksaan ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, dengan total 37,5 jam kerja efektif.
- Setiap Pegawai wajib mengisi daftar kedatangan dan daftar pulang melalui mesin elektronik atau manual jika mesin rusak/tidak tersedia.
- Pengaturan mengenai rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan.
- Besaran Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan pelaksana di unit kerjanya.
- Jaksa Agung diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kejaksaan.
- Wakil Jaksa Agung diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 18 (non grade) di lingkungan Kejaksaan.
- Pengurangan Tunjangan Kinerja karena berbagai alasan seperti terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, izin, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tugas belajar, cuti, dan lain-lain.